Tentang Kami

  Mencetak Kinerja  Profesional Di Bidang Kepariwisatan Hotel dan Restaurant yang kompeten Melalui Sertifikasi Kompetensi 1.LSP Rajawali Hospitality Nusantara menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201/ISO 17024 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian. 2.LSP Rajawali Hospitality Nusantara didukung oleh tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan Lembaga Sertifikasi dan membangun manajemen yang berkualitas.  3.LSP Rajawali Hospitality Nusantara memberikan pelayanan asesmen kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan asesmen dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya. 4.Secara bertahap melakukan perubahan dan menerapkan skema sertifikasi yang dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan dasar sertifikasi dan dalam jumlah yang rasional sehingga menjamin kemampuan penanganan dan pelayanan lembaga sertifikasi, yang mana perubahan skema sertifikasi tersebut di Verifikasi oleh BNSP. 5.Menyelenggarakan pelaksanaan asesmen kompetensi profesi secara rasional dan sesuai standar sertifikasi.

Asesmen Online

0

0 Kompeten
0 Belum Kompeten
Asesmen Paperless (Offline)

0

0 Kompeten
0 Belum Kompeten
Asesmen Offline

0

Jadwal Asesmen

Skema Sertifikasi

Asesor Kompetensi

News & Gallery

Lihat Semua
logo-item

LSP Rajawali Hospitality Nusantara

  Mencetak Kinerja  Profesional Di Bidang Kepariwisatan Hotel dan Restaurant yang kompeten Melalui Sertifikasi Kompetensi 1.LSP Rajawali Hospitality Nusantara menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201/ISO 17024 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian. 2.LSP Rajawali Hospitality Nusantara didukung oleh tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan Lembaga Sertifikasi dan membangun manajemen yang berkualitas.  3.LSP Rajawali Hospitality Nusantara memberikan pelayanan asesmen kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan asesmen dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya. 4.Secara bertahap melakukan perubahan dan menerapkan skema sertifikasi yang dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan dasar sertifikasi dan dalam jumlah yang rasional sehingga menjamin kemampuan penanganan dan pelayanan lembaga sertifikasi, yang mana perubahan skema sertifikasi tersebut di Verifikasi oleh BNSP. 5.Menyelenggarakan pelaksanaan asesmen kompetensi profesi secara rasional dan sesuai standar sertifikasi.

Lokasi TUK
Skema Sertifikasi

Copyright © 2021 Sertif. All Rights Reserved